SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN HARTA GONO GINI DI PENGADILAN

SYARAT-SYARAT MENGAJUKAN GUGATAN HARTA GONO GINI DI PENGADILAN

Setelah Perceraian, Pembagian harta gono gini adalah salah satu akibat dari terjadinya perceraian. Apabila dengan musyawarah pembagian harta bersama atau harta gono gini tidak menemui titik terang, maka Pembagian dapat dilakukan melalui Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam atau muslim dan bagi yang beragama non muslim bisa melalui Pengadilan Negeri dengan cara diajukan oleh yang bersangkutan atau dengan Kuasa Hukumnya.

Harta gono gini atau harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, walaupun harta tersebut istri atau suami yang memperolehnya tetap menjadi harta bersama. Hal ini di dasarkan oleh Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Bagi saudara yang ingin mengajukan pembagian harta gono gini atau harta bersama ke Pengadilan, baiknya setelah perkara Perceraian saudara selesai atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini karena adanya Surat Edaran Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Agama Nomor : 17/TUADA-AG/IX/2009 tanggal 25 September 2009, yang mana untuk mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perakara, sebaiknya gugatan perceraian tidak digabungkan dengan sengketa harta bersama, penguasaan anak, nafkah anak, dan nafkah istri.

Adapun syarat-syarat pengajuan pembagian harta gono gini atau harta bersama di Pengadilan adalah sebagai berikut :

1.Fotocopy KTP Penggugat (yang mengajukan)

2.fotocopy akte cerai

3.Surat gugatan harta bersama

4.Fotocopy bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK Motor, mobil, dll)

7.Membayar biaya perkara

Bagi saudara yang ingin mengajukan sendiri Gugatan Pembagian Harta gono gini, silahkan mempersiapkan semua persyaratan diatas pada saat pendaftaran perkara di Pengadilan.

Namun apabila saudara tidak bisa membuat Surat Gugatan atau tidak bisa hadir dalam persidangan dapat menggunakan Kuasa Hukum atau Pengacara, saudara hanya perlu menyiapkan syarat nomor 1, 2, 4, 5. Adapun syarat nomor 3 yaitu Surat Gugatan harta bersama sudah dibuatkan oleh pengacara.

Demikian artikel dari kami semoga dapat membantu dan memudahkan anda dalam mengurus Pembagian Harta Bersama atau Gono Gini, jika terdapat kesulitan dalam membuat Surat Gugatan Pembagian Harta Bersama atau tidak dapat menghadiri Persidangan bisa menghubungi kami, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *