BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN CERAI JIKA BUKU NIKAH ATAU AKTA NIKAH HILANG ATAU RUSAK?

BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN CERAI JIKA BUKU NIKAH ATAU AKTA NIKAH HILANG ATAU RUSAK?

Buku nikah adalah hal yang sangat penting untuk mengajukan gugatan perceraian ataupun permohonan cerai, dan bagaimana jika buku nikah tersebut hilang atau rusak apakah bisa mengajukan gugatan cerai? Tentu saja jawaban nya bisa.

Namun Tidak sedikit yang mengalami permasalahan dimana buku nikah hilang, atau buku nikah ditahan oleh suami/istri atau bahkan alasan-alasan yang lainnya, bagaimana cara mengajukan gugan cerai jika tanpa buku nikah, simak beberapa tips artikel dari kami.

Mengajukan gugatan cerai bisa tanpa buku nikah dengan syarat ada dokumen pengganti lain yang resmi dan sah yang dikeluarkan pejabat yang berwenang, dalam hal ini kantor urusan agama (KUA) bagi yang beragama muslim, catatan sipil bagi yang beragama non muslim, jadi jika buku nikah asli hilang atau di tahan suami atau istri anda dapat langsung mendatangi kantor urusan agama (KUA) untuk muslim dan catatan sipil untuk non muslim ditempat dahulu mengajukan pernikahan untuk mengluarkan register kutipan akta nikah, atau duplikat akta nikah.

Adapun hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil untuk menerbitkan dokumen register kutipan akta nikah, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:

Untuk waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan register kutipan akta nikah atau duplikat nikah biasanya memerlukan waktu 1 hari hingga 1 minggu tergantung dari KUA atau Catatan Sipil tempat daerah saudara masing-masing.

Jika anda sudah mendapatkan register kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah dari KUA atau Catatan Sipil, selanjutnya anda sudah dapat mengajukan gugatan atau permohonan cerai di pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan Negeri bagi non muslim, dengan membawa juga kelengkapan seperti kartu identitas (KTP) atau pasport dan dokumen pendukung lainnya.

Namun jika apabila data-data tentang pernikahan tersebut tidak ditemukan di KUA atau catatan sipil sehingga pejabat terkait tidak dapat mengeluarkan register kutipan akta nikah atau kutipan akta nikah, bagi yang beragama islam anda harus mengajukan permohonan pengesahan perkawinan (isbat nikah) di pengadilan agama, dan mengajukan pengesahan permohonan perkawinan bagi yang non muslim di pengadilan negeri, karena dalam hukum positif pernikahan masih belum tercatatkan.

Demikian artikel dari kami semoga dapat membantu menyelesaikan permasalah anda, jika terdapat kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan anda dapat menghubungi kami, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *