Syarat Perceraian Dalam Islam

Syarat Perceraian Dalam Islam

Perceraian merupakan sebuah hal yang menyebabkan  putusnya hubungan suami isteri. Dalam Islam lebih dikenal dengan istilah talak. Ada beberapa syarat perceraian dianggap sah dalam Islam, diantaranya :

  1. Ucapan talak dari suami kepada istri

Talak berasal dari bahasa Arab yang biasa disebut thalaq berasal dari kata thalaqa-yuthliqu-talaqhan yang mempunyai makna al irsal artinya melepaskan atau meninggalkan.

Tanpa adanya ucapan talak maka perceraian tidak akan pernah terjadi. Yang berhak menjatuhkan talak ialah mereka yang merupakan suami sah baik di mata hukum maupun agama.

  • Talak tidak diucapkan dalam keadaan mabuk

Talak harus diucapkan dalam kondisi sadar. Jika talak terucap pada waktu mabuk maka ucapan talak tersebut tidak sah karena pada dasarnya seseorang yang dalam keadaan mabuk tidak berada dalam tingkat kesadaran.

  • Tidak mendapat paksaan dari pihak manapun

Disini ditekankan bahwa perceraian yang sah ialah jika kedua belah pihak mengajukan cerai atas keinginan diri sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Jika didapati unsur paksaan maka perceraian tersebut akan gugur.

  • Talak tidak diucapkan dalam kondisi marah

Jika talak diucapkan dalam kondisi marah maka talak dianggap tidak sah, karena talak harus diucapkan pada saat kondisi sadar dan netral sepenuhnya tanpa diliputi rasa amarah.

  • Keputusan diambil oleh kedua belah pihak

Keputusan perpisahan harus diambil oleh kedua belah pihak tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Karena banyak kasus terjadi dari pihak keluargalah yang menginginkan perceraian tersebut. Dalam berumah tangga tidak sepatutnya orang di luar pihak turut campur dalam sebuah permasalahan.

Itulah tadi lima syarat perceraian akan dianggap sah dalam Islam, semoga dapat menambah wawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *