APAKAH PERLU BUKTI DAN SAKSI UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN????

APAKAH PERLU BUKTI DAN SAKSI UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN PERCERAIAN????

Untuk mengajukan gugata perceraian anda adalah sebagai penggugat dan suami anda adalah sebagai tergugat maka untuk melancarkan maka di perlukan bukti dan saksi, bukti dan saksi haruslah berisi kebenaran dari pada alasan yang telah anda ajukan tersebut:

  1. Surat pemeriksaan dokter bila mana alasan anda mengajukan cerai karena anda telah di lakukan kekejaman dan kekeran fisik oleh suami anda, atau surat dokter dari ahli apabila alasan anda mengenai suami anda terkena cacar fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai suami;
  2. Copy Putusan pengadilan, jika alasan yang anda gunakan ialah suami terkena hukuman penjara 5 tahun atau lebih (pasal 74 UU no. 7/1989 jo KHI pasal 135)
  3. Pengakuan dari para saksi, yang berasal dari keluarga maupun orang terdekat yang benar-benar tahu persis berlangsungnya pertikaian antar anda dan suami anda ( pasal 76 UU No. 7/1989 jo pasal 134 KHI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *