SYARAT MEMBUAT DUPLIKAT BUKU NIKAH DI KUA (Kantor Urusan Agama) atau Catatan Sipil
Adapun hal yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor urusan agama (KUA) atau catatan sipil untuk menerbitkan dokumen DUPLIKAT register kutipan akta nikah, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu identitas penduduk (KTP) atau pasport yang asli;
- Bawa kartu keluarga (KK);
- Bawa buku nikah/akta nikah yang rusak (jika kondisinya sudah rusak dan akan di ganti);
- Bawa fotocopy buku nikah jika ada;
- Membuat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat;
- Bawa data-data pernikahan seperti tanggal bulan tahun menikah.
- Surat Pengantar Permohonan Duplikat Buku Nikah dari Kelurahan sesuai alamat KTP saudara (yang mana ada beberapa KUA yang meminta Pengantar dari Kelurahan)
Untuk waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan register kutipan akta nikah atau duplikat nikah biasanya memerlukan waktu 1 hari hingga 1 minggu tergantung dari KUA atau Catatan Sipil tempat daerah saudara masing-masing.
