BAGAIMANA HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN?

BAGAIMANA HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN?

Ketika terjadi perceraian pasti akan ada akibat-akibat yang mengikutinya. Salah satunya mengenai hak asuh anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Siapa yang berhak mengasuhnya? Dan bagaimana nanti dengan masa depannya? Hak asuh anak merupakan hal yang paling sering dimintakan oleh pasangan suami isteri (yang sudah punya anak) dan hendak bercerai.

 Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:

“Dalam hal terjadinya perceraian :

a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;

c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Sementara bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa:

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”

Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:

“Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik bapak atau ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan akan memberikan keputusannya (pasal 41). Namun apabila anak sudah baligh atau dewasa (berumur di atas 21 tahun), ia  berhak untuk memilih untuk tinggal bersama ayah, ibu, atau hidup sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *