BERAPA BIAYA SEWA JASA PENGACARA PASURUAN

BERAPA BIAYA SEWA JASA PENGACARA PASURUAN

Berapa Biaya Sewa Jasa Pengacara Pasuruan, Seiring perkembangan zaman jasa pengacara / Advokat adalah solusi untuk mempermudah seseorang dalam menyelesaikan permasalahan hukum di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, baik permasalahan pidana maupun perdata serta antara individu, pengacara / Advokat menawarkan penyelesaian permasalahan hukum  melalui litigasi maupun non litigasi, mengutamakan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada amanah dan menjaga kepercayaan sebagai pengacara / advokat dalam menyelesaikan semua masalah hukum di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.

Pada dasarnya, profesi pengacara tidak mengenal standar baku harga atau tarif. Masing-masing pengacara umumnya memiliki standar yang berbeda-beda dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Salah satu faktor yang lazimnya dijadikan pertimbangan adalah kompleksitas atau kerumitan kasus. Semakin kompleks suatu kasus, semakin tinggi biasanya tarif/biaya yang ditetapkan oleh pengacara. Faktor lain yang menjadi pertimbangan ketika pengacara menetapkan harga jasa adalah Pengadilan mana yang akan memproses kasus tersebut. Lebih Spesifik, faktor ini merujuk pada kompetensi absolut yakni terkait wewenang pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh pengadilan lain.

Besaran Biaya Sewa Jasa Pengacara pada dasarnya relatif, setiap Kantor Pngacara atau seorang Pengacara memiliki standar biaya sendiri-sendiri didalam memasang tarif / biaya Menggunakan Jasa Pengacara. Biaya pengacara/advokat atau honorarium atas jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar. Demikian ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun rincian biaya Pengacara Kantor Kami sebagai berikut :

  1. Biaya Perkara dan Operasional
  2. Honorarium Pengacara / Advokat
  3. Biaya Transport
  4. Biaya Kemenangan Perkara (Success Fee) yang besarannya antara 5-20%

Untuk infomasi lebih lengkap mengenai tarif / biaya Menggunakan Jasa Pengacara di wilayah Pasuruan dan sekitarnya dapat menghubungi kami Law Office DWP And Partners, kami merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, dan kami juga menangani wilayah kerja meliputi D.I.Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul (Wonosari), KulonProgo (Wates), Sleman, Kota Yogyakarta/Jogja, Jawa Tengah, Banjarnegara, Banyumas (Purwokerto), Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan (Purwodadi), Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten,Kudus, Magelang (Mungkid), Pati, Pekalongan (Kajen), Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang (Ungaran), Sragen, Sukoharjo, Tegal (Slawi), Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta (solo), Jawa Timur, Surabaya, Malang (Kepanjen), Madiun (Caruban), Banyumas, Bangkalan, Blitar (Kanigoro), Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri (Ngasem), Lamongan, Lumajang, Magetan, Mojokerto (Mojosari), Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan (Bangil), Ponorogo, Probolinggo (Kraksaan), Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trengalek, Tuban, Tulungagung, Kota Batu, Jawa Barat, Bandung (Soreang), Bandung Barat (Ngamprah), Bekasi (Cikarang), Bogor (Cibinong), Ciamis, Cianjur, Cirebon (Sumber), Garut (Tarogong Kidul), Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran (Parigi), Purwakarta, Subang, Sukabumi (Palabuhan Ratu), Sumedang, Tasikmalaya (Singaparna), Banjar, Cimahi, Depok, dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *