GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA / GONO GINI DI BOJONEGORO

GUGATAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA / GONO GINI DI BOJONEGORO

Gugatan Pembagian Harta Bersama /Harta Gono Gini Di Bojonegoro, Harta gono-gini adalah harta bersama yang dimiliki oleh pasangan suami istri ketika mereka menikah. Ketika pasangan tersebut memutuskan untuk bercerai, maka akan ada akibat hukum dari perceraian tersebut, pembagian harta Bersama atau harta gono gini adalah salah satu akibat hukum dari perceraian. Maka kepemilikan harta selama membina rumah tangga menjadi pembahasan yang penting. Tidak jarang hal ini menjadi sengketa antara mantan suami dengan mantan istri setelah proses cerai berakhir. Sengketa Harta bersama atau disebut juga harta gono gini merupakan sengketa yang timbul dari sengketa perceraian. Namun Sengketa Harta bersama atau harta gono gini juga merupakan sengketa yang baru timbul setelah terjadi perceraian.

Berdasarkan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 1974, harta yang dianggap sebagai harta gono-gini ialah semua harta yang mereka peroleh selama masa pernikahan. Jika suami/istri memiliki harta yang diperoleh sebelum menikah dan digunakan/bermanfaat selama masa pernikahan, maka harta tersebut dinamakan harta bawaan. Sedangkan harta yang diperoleh dari warisan atau hadiah merupakan hak milik orang yang menerimanya, yaitu istri atau suami.

Pembagian harta bersama atau gono-gini ini wajib dilakukan jika salah satu pihak menuntutnya, pembagian harta gono-gini menurut hukum perdata adalah 50:50. Karena hak atas setengah bagian dari harta bersama dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dan jika putusan yang berkekuatan hukum tetap sudah dikeluarkan, maka sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan suami atau mantan istri. Apabila tidak diserahkan oleh salah satu pihak, berarti pihak tersebut melawan hukum karena menguasai harta orang lain, dan untuk hal ini dapat dipidanakan.

Law Office DWP & PARTNERS merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum Profesional yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, kami mampu menangani wilayah kerja meliputi D.I.Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul (Wonosari), KulonProgo (Wates), Sleman, Kota Yogyakarta/jogja, Jawa Tengah, Banjarnegara, Banyumas (Purwokerto), Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan (Purwodadi), Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang (Mungkid), Pati, Pekalongan (Kajen), Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang (Ungaran), Sragen, Sukoharjo, Tegal (Slawi), Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta (solo), Jawa Timur, Surabaya, Malang (Kepanjen), Madiun (Caruban), Banyuwangi, Bangkalan, Blitar (Kanigoro), Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri (Ngasem), Lamongan, Lumajang, Magetan, Mojokerto (Mojosari), Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan (Bangil), Ponorogo, Probolinggo (Kraksaan), Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trengalek, Tuban, Tulungagung, Kota Batu, Jawa Barat, Bandung (Soreang), Bandung Barat (Ngamprah), Bekasi (Cikarang), Bogor (Cibinong), Ciamis, Cianjur, Cirebon (Sumber), Garut (Tarogong Kidul), Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran (Parigi), Purwakarta, Subang, Sukabumi (Palabuhan Ratu), Sumedang, Tasikmalaya (Singaparna), Banjar, Cimahi, Depok, dan lain-lain.

Kami Law Office DWP & PARTNERS juga malayani penanganan perkara untuk kota – kota lain di indonesia seperti, DKI Jakarta, Denpasar (Bali), Mataram, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Batam, Tanggerang, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandara Lampung, Jambi, Balikpapan, dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *