Berbagai Macam Istilah Talak

Berbagai Macam Istilah Talak

Talak berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti meninggalkan atau melepaskan, sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam pengertian talak adalah ikrar suami dihadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Di dalam Islam, terdapat beberapa istilah talak, diantaranya :

  1. Talak Raj’i adalah talak pertama atau kedua, yang mana suami masih mempunyai hak rujuk selam istri dalam masa iddah.
  2. Talak Ba’in ada 2 macam yaitu Talak Ba’in Shughraa dan Talak Ba’in Kubraa
  3. Talak Ba’in Shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah lagi dengan mantan suaminya meskipun masih dalam masa iddah.
  4. Talak Ba’in Kubraa adalah talak yang ketiga kalinya. Talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahi kembali, kecuali apabila pernikahan itu terjadi setelah mantan istri atau mantan suami menikah dengan orang lain, kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan telah selesai masa iddahnya.
  5. Talak Sunny adalah talak yang dijatuhkan pada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  6. Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut, talak ini tidak merupakan talak yang dilarang.

Selain keempat talak tersebut, ada juga yang disebut dengan talak Li’an, ini terjadi karena suami menuduh istri berbuat zinah dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan sang  istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut. Li’an ini menyebabkan putusnya perkawinan antara suami dan istri untuk selam-lamanya.

Demikianlah macam-macam istilah dan pengertian talak dalam Islam. Semoga bermanfaat danlam menambah wawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *