BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN WARIS MENURUT ISLAM

BAGAIMANA CARA PEMBAGIAN WARIS MENURUT ISLAM

Pembagian harta warisan menurut islam, warisan adalah harta peninggalan yang di tinggalkan pewaris kepada ahli waris, pewaris adalah orang yang meninggalkan harta dan hak-hak yang diperoleh karena meninggal dunia.

Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris karena adanya hubungan keluarga, pernikahan dan hubungan persaudaraan.

Di dalam Hukum Waris Islam. ada 3 hal yang menghalangi seseorang mewaris, yaitu yang membunuh pewaris, yang berbeda agama dengan Pewaris, dan karena perbudakan. Hukum Waris Islam mengatur bahwa, seorang ahli waris yang masuk Islam, tidak mewaris kepada orang tuanya yang berlainan agama dengannya. Yang dimaksud berlainan agama adalah berbedanya agama yang dianut antara pewaris dengan ahli waris, seorang muslim tidaklah mewaris dari yang bukan muslim, begitu pula sebaliknya seorang yang bukan muslim tidaklah mewaris dari seorang muslim.

SIAPA SAJA YANG BERHAK MENERIMA WARIS ?

  1. Laki – laki yang berhak menerima warisan :
  2. Anak laki-laki
  3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  4. Bapak
  5. Kakek / ayahnya ayah
  6. Saudara laki-laki sekandung
  7. Saudara laki-laki bapak
  8. Saudara laki-laki seibu
  9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  10. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  11. Suami
  12. Paman sekandung
  13. Paman sebapak
  14. Anak dari paman laki-laki sekandung
  15. Anak dari paman laki-laki sebapak
  16. Laki-laki yang memerdekakan budak
  • Perempuan yang berhak menerima warisan :
  • Anak perempuan
  • Cucu perempuan dari anak laki-laki
  • Ibu
  • Nenek / ibunya ibu
  • Nenek / ibunya bapak
  • Nenek / ibunya kakek
  • Saudari sekandung
  • Saudari sebapak
  • Saudari seibu
  • Isteri
  • Wanita yang memerdekakan budak

Ada beberapa hal yang Penting untuk dicatat:

  • Bila dari 15 daftar laki – laki yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya 3 laki-laki itu saja yaitu: bapak, anak, dan suami;
  • Bila 11 daftar permpuan yang berhak menerima warisan di atas masih hidup semua, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 perempuan itu saja yaitu: ibu, anak permpuan, cucu perempuan dari anak laki – laki, istri dan saudari sekandung;
  • Bila semua ahli waris, baik laki – laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak menerima harta warisan hanya 5 orang saja yaitu : bapak, anak laki-laki, suami / istri, anak perempuan dan ibu.

Demikian artikel ini kami buat semoga dapat membantu menyelesaikan permasalah dan dapat memberikan jawaban atas permasalahan yang sedang di alami, jika terdapat kesulitan atau ingin bertanya dapat menghubungi kami, Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *