APA YANG DIMAKSUD WANPRESTASI
Wanprestasi adalah dimana seseorang tidak memenuhi atau tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan atau diperjanjikan dalam perikatan karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Dalam hukum, perbuatan semacam ini biasa disebut sebagai kelalaian (wanprestasi).
Sedangkan yang dimaksud Prestasi adalah kewajiban yang lahir dari sebuah perikatan baik karena undang – undang maupun karena perjanjian. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1234 BW “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”
kelalaian atau wanprestasi ada beberapa macam, yang meliputi:
- Tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana disanggupinya
- Melaksanakan isi perjanjian namun tidak sebagaimana dijanjikan
- Melaksanakan isi perjanjian namun terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Perlu dipahami bahwa sebuah perjanjian memiliki kekuatan mengikat (Pasal 1339 KUH Perdata) sehingga pihak yang dirugikan oleh adanya wanprestasi ini dapat melayangkan tuntutan atas kelalaian yang terjadi.
Apa Akibat Hukum dari Wanprestasi
Akibat hukum melakukan perbuatan wanprestasi adalah sebagai berikut:
- Debitur diwajibkan membayar ganti kerugian yang telah diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata).
- Apabila perikatan itu timbal balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui hakim (Pasal 1266 KUHPerdata).
- Apabila perikatan itu untuk memberikan sesuatu, risiko beralih kepada debitur sejak terjadi wanprestasi (Pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata).
- Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan, Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian, Ganti kerugian, dan pembatalan disertai pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata).
- Debitur wajib membayar biaya perkara jika diperkenankan di muka Pengadilan Negeri, dan debitur dinyatakan bersalah.
Dalam hal Ganti rugi yang dimaksud bisa berupa biaya yang dikeluarkan, biaya yang diakibatkan karena kerugian dan perkiraan keuntungan yang hilang akibat timbulnya kelalaian tersebut. Pembayaran ganti rugi ini harus didahului oleh surat resmi dari pihak yang dirugikan (mengenai kelalaian yang terjadi) terhadap pihak yang lalai.
