DIMANA GUGATAN PERCERAIAN DI AJUKAN BAGI ISTRI YANG INGIN MENGAJUKAN GUGATAN
Jika anda sebagai istri yang mengajukan gugatan cerai maka anda adalah sebagai penggugat, dan suami anda adalah tergugat:
- Untuk mengajukan gugatan cerai silahkan mengunjungi pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi non muslim dimana tempat anda menetap;
- Bila anda sebagai istri menetap di luar negeri gugatan cerai didaftarkan di pengadilan agama dimana suami anda menetap bagi muslim, bagi non muslim di pengadilan negeri tempat suami menetap;
- Bila anda dan suami keduanya berada di luar negeri, pengajuan gugatan perceraian di daftarkan di pengadilan agama di lokasi perkawinan dilangsungkan atau di pengadilan agama jakarta pusat bagi muslim, bagi non muslim di pengadilan negeri tempat di lokasi pernikahan di langsungkan (yang mana tercantum pada pasal 73 UU no 7/89 tentang peradilan agama)
