PENGACARA DI KULON PROGO (KANTOR HUKUM KULON PROGO) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENGACARA DI KULON PROGO  (KANTOR HUKUM KULON PROGO) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

JASA PENGACARA DI KULON PROGO, Seiring perkembangan zaman dan waktu jasa pengacara / Advokat adalah solusi untuk mempermudah seseorang dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik permasalahan pidana maupun perdata serta antara individu, kami menawarkan penyelesaian permasalahan hukum melalui litigasi maupun non litigasi, kami DWP and PARTNERS mengutamakan bekerja secara profesional dan bertanggung jawab serta berpegang teguh pada amanah dan menjaga kepercayaan sebagai pengacara / advokat dalam menyelesaikan semua masalah hukum di wilayah Kabupaten Kulonprogo dan sekitarnya.

Selama kantor DWP and PARTNERS berdiri sudah banyak kasus yang kami tangani, mulai dari kasus perceraian, permohonan atau gugatan cerai, tindak pidana penipuan / penggelapan, perdata, hutang piutang, kekerasan dalam rumah tangga, adopsi anak, jual beli tanah, sengketa tata usaha negara, kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutan perusahaan, kasus perpajakan, kasus lembaga keuangan, lembaga pembiayaan, kasus ketenaga kerjaan, kasus export import, penanaganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, sengketa jual beli tanah, penyalah guna narkotika, wanprestasi, hak cipta, pembuatan legal opinion, hak atas kekayaan intelektual, pembuatan dan analisa perjanjian kontrak,  dan masih banyak lagi yang sudah kami tanggani.

Kantor pengacara DWP and PARTNERS merupakan kantor Advokat dan konsultan Hukum dengan wilayah kerja Kabupaten KulonProgo, serta mampu dan dapat mendampingi dan menyelesaikan kasus yang berada di wilayah kabupaten Kulonprogo, kota yogyakarta, Bantul, Sleman, Wonosari dan meliputi wilayah sekitar Daerah Istimewa Yogyakarta. Kantor pengacara DWP and PARTNERS adalah kantor advokat yang bekerja secara profesional, bertanggung jawab serta di percaya untuk menjalankan kuasa sebagai pengacara.

DWP and PARTNERS merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, DWP and Partners bersedia melayani wilayah kerja seluruh indonesia, dan kami mampu menangani wilayah kerja meliputi kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wates / Kulon Progo, Kabupaten Wonosari / Gunung Kidul, Wilayah Jawa Tengah, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Kebumen, Jepara, Kudus, Kendal, Pati, Pekalongan, Purbalingga, Pemalang, Sukoharjo, Rembang, Wonogiri, Temanggung, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran dan lain-lain.

Kami DWP and PARTNERS juga malayani penanganan perkara untuk kota – kota lain di indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi, Tanggerang, Banda Aceh, Medan, Pekabaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandara Lampung, Jambi, Malang, Surabaya, Trengalek, Ponorogo, Madiun, Jombang, Kediri, Denpasar Bali, Mataram, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung dan lain sebagainya.

Untuk infomasi lebih lengkap mengenai Kantor Pengacara DWP and PARTNERS dan jika mengiginkan dan mendapatkan konsultasi hukum masalah yang sedang di hadapi dapat menghubungi kami melalui chat whatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *