JASA PENGACARA GUGAT PEMBAGIAN HARTA BERSAMA / GONO GINI DI BANYUMAS

JASA PENGACARA GUGAT PEMBAGIAN HARTA BERSAMA / GONO GINI DI BANYUMAS

Jasa Pengacara Gugat Pembagian Harta Bersama / Gono Gini DI Banyumas adalah Pengacara atau Advokat yang memberikan bantuan hukum atau jasa hukum dalam mengurus dan menangani perkara sengketa Gugat Pembagianharta Bersama / Gono Gini di daerah Banyumas. Sengketa Harta bersama atau disebut juga harta gono gini merupakan sengketa yang timbul dari sengketa perceraian. Namun Sengketa Harta bersama atau harta gono gini juga merupakan sengketa yang baru timbul setelah terjadi perceraian.

Namun Tahukah Saudara, bahwa putusan perceraian tidak ada sangkut pautnya dengan pengaturan pembagian harta bersama? Jika suami-istri tidak membuat perjanjian perkawinan atau pranikah, maka setiap harta Bersama atau Gono Gini yang diperoleh selama perkawinan / pernikahan adalah hak suami istri walaupun salah satu yang memperolehnya. Hingga ada putusan atau penetapan pengadilan mengenai pembagian harta gono-gini tersebut, maka harta Bersama atau gono gini masihlah milik Bersama antara suami dan istri.

Pembagian harta bersama atau gono-gini ini wajib dilakukan jika salah satu pihak menuntutnya, pembagian harta gono-gini menurut hukum perdata adalah 50:50. Karena hak atas setengah bagian dari harta bersama dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dan jika putusan yang berkekuatan hukum tetap sudah dikeluarkan, maka sebagian harta tersebut sudah menjadi milik mantan suami atau mantan istri. Apabila tidak diserahkan oleh salah satu pihak, berarti pihak tersebut melawan hukum karena menguasai harta orang lain, dan untuk hal ini dapat dipidanakan.

Law Office DWP & PARTNERS adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer menangani gugat pembagian harta gono gini dan berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, pembagian waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), dll.

Kami Law Office DWP & PARTNERS selalu berusaha memberikan penyelesaian yang terbaik, kami selalu mengedepankan cara-cara persuasive dan win win solution bagi para pihak baik agar masalah segera terselesaikan, hemat biaya, hemat waktu, dan juga tenaga. Penyelesaian kami lakukan secara non litigasi yaitu melalui musyawarah, mediasi, negosiasi dan melalui litigasi yaitu jalur kepolisian dan pengadilan. Langkah mana yang akan kami ambil, tentu saja setelah kami mendengarkan dan mencermati kondisi masing-masing pribadi, karena kebutuhan dan masalah setiap individu adalah berbeda.

Banyak pertanyaan yang kita terima mengenai bagaimana biaya Pengacara Harta Gono Gini?

Biaya adalah relative, akan disesuaikan dengan tingkat kerumitan dan masalah yang sedang Bapak/Ibu hadapi. Pertimbangan dalam penghitungan biaya tentu saja salah satunya adalah apakah masalah bisa diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan) atau non litigasi (diluar jalur pengadilan, baik musyawarah, mediasi)? Jika melalui jalur litigasi, tentu saja biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak, karena kami juga harus menyediakan waktu yang lebih banyak, dan persiapan yang lebih kompleks baik untuk dokumen, menjalani sidang, dll.

Law Office DWP & PARTNERS merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, kami mampu menangani wilayah kerja meliputi D.I.Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul (Wonosari), KulonProgo (Wates), Sleman, Kota Yogyakarta/Jogja, Jawa Tengah, Banjarnegara, Banyumas (Purwokerto), Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan (Purwodadi), Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten,Kudus, Magelang (Mungkid), Pati, Pekalongan (Kajen), Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang (Ungaran), Sragen, Sukoharjo, Tegal (Slawi), Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta (solo), Jawa Timur, Surabaya, Malang (Kepanjen), Madiun (Caruban), Banyumas, Bangkalan, Blitar (Kanigoro), Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri (Ngasem), Lamongan, Lumajang, Magetan, Mojokerto (Mojosari), Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan (Bangil), Ponorogo, Probolinggo (Kraksaan), Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trengalek, Tuban, Tulungagung, Kota Batu, Jawa Barat, Bandung (Soreang), Bandung Barat (Ngamprah), Bekasi (Cikarang), Bogor (Cibinong), Ciamis, Cianjur, Cirebon (Sumber), Garut (Tarogong Kidul), Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran (Parigi), Purwakarta, Subang, Sukabumi (Palabuhan Ratu), Sumedang, Tasikmalaya (Singaparna), Banjar, Cimahi, Depok, dan lain-lain.

Kami Law Office DWP & PARTNERS juga malayani penanganan perkara untuk kota – kota lain di indonesia seperti, DKI Jakarta, Denpasar Bali, Mataram, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, Bekasi, Tanggerang, Banda Aceh, Medan, Pekabaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandara Lampung, Jambi, dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *