PENGACARA PERCERAIAN TKI/TKW DI WILAYAH LAMONGAN

PENGACARA PERCERAIAN TKI/TKW DI WILAYAH LAMONGAN

         Pengacara Perceraian Tki/Tkw Di Wilayah Lamongan, Bila anda adalah seorang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) atau TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang membantu pertumbuhan devisa negara yang berada dan bekerja di Hongkong, Taiwan, Korea, Arab Saudi, Riyadh, dubai, Qatar, Malaysia, Singapura, Brunei, Jepang, Amerika, dll, tentunya akan cukup sulit untuk mengurus perceraian.

bagi warga negara Indonesia Ketika sedang berkududukan diluar negeri apabila ingin mengajukan gugat cerai bisa dilakukan sepanjang ada orang yang diberikan kuasa dalam hal ini yaitu memberikan kuasa kepada pengacara/advokat yang telah terdaftar dalam sebuah organisasi advokat yang sah dan memiliki berita acara sumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Yang pertama pastikan alasan anda untuk bercerai anda sesuai dengan ketentuan hukum, karena apabila alasan anda cerai tidak sesuai dengan aturan, hakim tidak akan mengabulkan keinginan anda untuk bercerai.

Yang kedua selanjutya yang perlu disiapkan adalah beberapa surat / dokumen yang berhubungan dengan perkawinan dan juga untuk anda yang berkedudukan diluar negeri di butuhkan surat kuasa yang di leges/dicap di kedutaan setempat dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Foto kopi paspor pemberi kuasa;
  2. Foto kopi identitas pemberi kuasa;
  3. Foto kopi KTP/identitas advokat (jika dikuasakan  kepada advokat);
  4. Asli surat kuasa yang ditanda tangani pemberi kuasa (diatas materai Rp.6.000,-) dan penerima kuasa;
  5. Foto kopi surat kuasa pada butir 4
  6. Waktu penyelesaian satu hari kerja

Yang ketiga setelah semua alasan dan surat/dokumen siap selanjutnya adalah menyiapkan surat gugatan cerai, bila anda tidak bisa atau tidak yakin membuat surat gugatan dengan benar dan sesuai aturan hukum maka anda dapat menghubungi kami dan berkonsultasi  dengan kami.

Yang keempat  langkah berikutnya adalah mendaftarkan perkara perceraian anda kepengadilan yang berwenang untuk memeriksa perkara anda.

Yang kelima selanjutnya adalah bila perkara perceraian anda sudah terdaftar dipengadilan maka anda tinggal menunggu pagilan dari pengadilan untuk menghadiri disidang pemeriksaan perkara, dan selanjutnya demikian sampai persidangan selesai dan hakim menjatuhkan  putusan cerai.

Nah inti dari permasalahannya adalah bagi anda yang berkedudukan diluar negeri baik karena alasan pekerjaan ataupun alasan lainnya tentu akan sulit untuk harus pulang pergi ke Indonesia hanya untuk menghadiri sidang perkara perceraian.

Lalu untuk mengurus perceraian bagi anda yang berkedudukan di luar negeri  tanpa harus pulang pergi ke Indonesia anda dapat menghubungi kami pengacara/advokat.

Untuk infomasi lebih lengkap mengenai Pengacara Perceraian Tki/Tkw  di wilayah Lamongan dan sekitarnya dapat menghubungi kami Law Office DWP And Partners, kami merupakan kantor Advokat dan Konsultan hukum yang memiliki wilayah kerja seluruh indonesia, dan kami juga menangani wilayah kerja meliputi D.I.Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul (Wonosari), KulonProgo (Wates), Sleman, Kota Yogyakarta/Jogja, Jawa Tengah, Banjarnegara, Banyumas (Purwokerto), Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan (Purwodadi), Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Magelang (Mungkid), Pati, Pekalongan (Kajen), Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang (Ungaran), Sragen, Sukoharjo, Tegal (Slawi), Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta (solo), Jawa Timur, Surabaya, Malang (Kepanjen), Madiun (Caruban), Banyumas, Bangkalan, Blitar (Kanigoro), Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri (Ngasem), Lamongan, Lumajang, Magetan, Mojokerto (Mojosari), Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan (Bangil), Ponorogo, Probolinggo (Kraksaan), Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trengalek, Tuban, Tulungagung, Kota Batu, Jawa Barat, Bandung (Soreang), Bandung Barat (Ngamprah), Bekasi (Cikarang), Bogor (Cibinong), Ciamis, Cianjur, Cirebon (Sumber), Garut (Tarogong Kidul), Indramayu, Karawang, Kuningan, Majalengka, Pangandaran (Parigi), Purwakarta, Subang, Sukabumi (Palabuhan Ratu), Sumedang, Tasikmalaya (Singaparna), Banjar, Cimahi, Depok, dan lain-lain.

Kami Law Office DWP & PARTNERS juga malayani penanganan perkara untuk kota – kota lain di indonesia seperti, DKI Jakarta, Denpasar (Bali), Mataram, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, Banda Aceh, Medan, Pekabaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandara Lampung, Jambi, dan lain sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *